Pendidikan untuk Orang-Orang yang Tertinggal
Dalam Undang-undang Dasar 45, Pasal 31, dinyatakan bahwa (1) setiap warga negara berhak atas pendidikan, (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan (3) pemerintah wajib membayar pendidikan dasar. (3) Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman, ketakwaan, dan akhlak mulia. (4) Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional, pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari pendapatan dan belanja negara, serta dari pendapatan dan belanja daerah. (5) Pemerintah memastikan bahwa semua undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan berlaku.
Pasal 31 UUD 1945 mengatakan bahwa semua warga negara berhak atas pendidikan. Fakta bahwa Indonesia adalah negara yang sangat luas dengan ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke, kita menghadapi banyak masalah dalam hal pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Pendidikan adalah faktor utama dalam menentukan https://imigrasitanjungpinang.com/ kemajuan sebuah bangsa, karena tingkat pendidikan yang tinggi akan meningkatkan sumber daya manusia, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya kreatifitas pemuda Indonesia untuk mengisi pembangunan bangsa. Namun, masih sangat sulit untuk mewujudkan pendidikan yang baik dan berkualitas sesuai dengan standar nasional.
Pendidikan di Indonesia seringkali terhambat oleh banyak masalah, terutama di daerah tertinggal atau terpencil. Ini pada akhirnya memengaruhi perjalanan pendidikannya. Kondisi di mana anak-anak tidak menerima pendidikan masih sering terjadi di wilayah terpencil. Angka putus sekolah terus meningkat. Juga masalah kekurangan guru, meskipun ada guru yang cukup di beberapa tempat, terutama di daerah perkotaan. Prasarana dan sumber daya yang tidak memadai Ini adalah sebagian kecil dari fakta-fakta yang mendefinisikan pendidikan kita di wilayah terpencil.
Salah satu contoh daerah tertinggal adalah daerah Sukamandang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang masih memiliki tingkat pelayanan pendidikan yang sangat rendah untuk anak-anak. Selama ini, di Sukamandang banyak bukti kekurangan layanan pendidikan. Misalnya, kekurangan tenaga pengajar, fasilitas dan perlengkapan pendidikan Di sisi lain, Luwuk mengalami masalah yang sama seperti di Sukamandang, termasuk kekurangan guru dan fasilitas sekolah yang tidak memadai.
Pemerintah kita (melalui dinas pendidikan) sebenarnya telah berusaha secara khusus untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dengan menempatkan guru-guru PNS baru ke daerah terpencil atau tertinggal. Namun, data lapangan menunjukkan bahwa banyak guru yang menolak untuk mengajar di wilayah terpencil karena berbagai alasan. Salah satu alasan mengapa guru enggan mengajar di daerah terpencil atau tertinggal adalah lokasi sekolah yang sulit dijangkau, menurut Berg (2006) dalam Riza Diah, AK dan Pramesti Pradna P. Minimalnya fasilitas dan hiburan adalah alasan berikutnya.